Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad) telah selesai 100 persen secara kontrak memunculkan pertanyaan baru.
Baca Juga : Item Pekerjaan Belum Selesai, Proyek Dibayarkan 100 Persen
Pemerhati infrastruktur Eko Djony meminta peran konsultan pengawas ditelusuri, terutama terkait laporan progres fisik dan dokumen pemeriksaan sebelum proyek senilai Rp147,26 miliar itu diserahterimakan.
Eko menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyebut kontrak telah selesai. Menurut dia, perlu diperiksa apakah volume pekerjaan dalam kontrak benar-benar telah terpenuhi, bagaimana kondisi fisik bangunan ketika diserahterimakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas laporan progres pekerjaan.
“Kalau ternyata sudah dibayarkan 100 persen, pasti konsultan menandatangani laporan progresnya. Sudah pasti konsultan ikut bertanggung jawab atas progres pekerjaan RS Untad. Pintunya, itu konsultan dulu,” kata Eko.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Eko yang perlu diuji melalui dokumen pembayaran, laporan konsultan pengawas, hasil opname, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan. Belum ada dokumen yang tersedia untuk memastikan siapa yang menandatangani laporan progres akhir atau apakah laporan tersebut bermasalah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ditemukan sejumlah bagian bangunan RSPTN Untad yang secara fisik terlihat belum tuntas atau mengalami kerusakan. Temuan itu meliputi tegel yang belum terpasang di sejumlah ruangan, plafon yang belum selesai, lantai keramik yang ambles, serta retakan pada beberapa bagian struktur bangunan.
Sementara itu, Rahman Tinri, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis di Sulawesi Tengah, menyatakan pekerjaan pada kontrak sebelumnya telah selesai 100 persen secara kontrak. Ia juga menyebut pembangunan tahap berikutnya memiliki kontrak berbeda.
Perbedaan antara keterangan tersebut dan temuan fisik di lapangan menjadi alasan untuk memeriksa dokumen pekerjaan secara menyeluruh.
Eko menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum yang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah atau institusi lain, menurut pemahamannya, harus selesai 100 persen dan berada dalam kondisi baik serta berfungsi.
Ia memberikan pengecualian apabila suatu pekerjaan menggunakan skema pendanaan bersama atau sharing antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pekerjaan PU yang akan diserahterimakan ke pemerintah daerah atau institusi lain harus selesai 100 persen, kecuali ada sharing dana. Contohnya, nilai proyek Rp10 miliar dengan rincian 60 persen APBN dan 40 persen dana sharing daerah. Kalau PU sudah menyelesaikan 60 persen, memang boleh dianggap selesai dan boleh diserahterimakan,” ujar Eko.
Namun, menurut dia, skema seperti itu hampir tidak pernah ditemuinya selama bekerja di lingkungan PU.
“Tapi selama saya di PU, tidak ada seperti itu. Bilang saja, kalau sudah diserahterimakan ke Untad, untuk apa diusulkan anggaran lagi?” katanya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan konfirmasi kepada Rahman Tinri. Ketika ditanya mengenai pekerjaan tahap berikutnya, Rahman Tinri menjawab bahwa pengusulan anggarannya masih berproses.
Ia kemudian menegaskan bahwa kontrak tahap berikutnya berbeda dengan kontrak sebelumnya.
Eko menilai penjelasan mengenai perbedaan kontrak perlu diikuti rincian pekerjaan. Dengan begitu, dapat diketahui apakah item yang belum tuntas merupakan bagian dari kontrak lama atau pekerjaan baru yang tidak tercakup dalam kontrak sebelumnya.
Menurut dia, pernyataan bahwa suatu kontrak telah selesai tidak dengan sendirinya menjawab status setiap bagian bangunan yang ditemukan belum tuntas. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan kondisi fisik saat serah terima.
Eko juga membedakan proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) dari serah terima operasional kepada institusi penerima.
“Kalau total loss, tidak sih. Cuma salahnya, pekerjaan utama belum selesai 100 persen, tetapi sudah diserahterimakan,” ujar Eko.
Menurut dia, proses PHO dan FHO dapat dilakukan sesuai tahapan kontrak. Namun, persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk diserahterimakan kepada pihak yang akan mengelolanya.
“PHO boleh, FHO boleh, tetapi belum boleh diserahterimakan,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PU, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Prasarana Strategis, dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah atau institusi lain untuk pengelolaannya.
Ia mengaitkan mekanisme tersebut dengan penggunaan MAK 52 atau Belanja Barang, yang menurut penjelasannya berbeda dari MAK 53 atau Belanja Modal.
Menurut Eko, mekanisme serah terima dilakukan setelah pekerjaan bangunan atau jaringan dianggap selesai 100 persen, baik untuk kontrak satu tahun anggaran single year maupun tahun jamak multi year.
Ia kembali menyebut pengecualian apabila terdapat skema pendanaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi, tegasnya, serah terima pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian dengan MAK 52 itu dilakukan dalam kondisi baik, berfungsi, dan bermanfaat. Pengelolaannya diserahterimakan setelah FHO,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat cacat teknis sebelum PHO, persoalan itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor atau penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.
Eko juga menjelaskan bahwa jika pekerjaan belum selesai dalam satu tahun anggaran, penyelesaiannya perlu direncanakan melalui pengusulan anggaran berikutnya. Setelah pekerjaan rampung, barulah dilakukan serah terima sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai 100 persen dalam satu tahun anggaran, belum boleh diserahterimakan. Perlakuannya harus mengusulkan kembali anggaran tahun berikutnya untuk penyelesaian pekerjaan. Setelah selesai, baru diserahterimakan,” kata dia.
Pandangan Eko tersebut perlu diuji dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku pada proyek RSPTN Untad.
Penetapan status pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan MAK 52 atau MAK 53, tetapi juga perlu melihat lingkup kontrak, jenis serah terima, ketentuan pembayaran, serta dokumen penerimaan aset.
Eko mengingatkan bahwa pembayaran pekerjaan pemerintah harus merujuk pada volume yang benar-benar dikerjakan dan kesesuaiannya dengan kontrak.
“Harus dibayarkan 100 persen, asal volume yang dikerjakan sesuai atau sama dengan volume kontrak,” ujarnya.
Ia kemudian membedakan antara pemenuhan volume kontrak dan penyelesaian kebutuhan fisik suatu item di lapangan.
“Sudah itu saya sampaikan, kalau yang terpasang sesuai dengan kontrak, berarti selesai terhadap volume kontraknya, tetapi belum selesai terhadap volume luasan item di lapangan. Di sini yang tidak mengerti siapa? Yang tidak mengerti semuanya, baik konsultan supervisi, pengawas kegiatan, PPK, Satker, Kepala Seksi Pelaksanaan, maupun Kepala Balai.”
Pernyataan itu mengarah pada sejumlah pertanyaan teknis yang perlu dijawab melalui pengukuran dan dokumen. Apakah volume dalam kontrak sudah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang direncanakan? Apakah seluruh item telah dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi, dan volume yang disepakati? Apakah bagian yang belum terpasang memang tidak termasuk dalam lingkup kontrak?
Tanpa pemeriksaan tersebut, temuan fisik belum cukup untuk memastikan adanya kekurangan volume kontrak atau kesalahan pembayaran.
Namun, temuan itu dapat menjadi dasar untuk mencocokkan pekerjaan aktual dengan dokumen perencanaan, laporan pengawasan, dan berita acara pemeriksaan.
Eko juga mempertanyakan narasi serah terima yang disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan.
“Nabrak aturannya karena diserahterimakan,” kata dia, merujuk pada pandangannya terhadap kondisi pekerjaan yang belum tuntas.
“Apalagi narasinya ‘Langkah Strategis Menuju Peningkatan Layanan Kesehatan’. Coba dipikir, di mana ada pekerjaan yang belum selesai bisa dinyatakan sebagai langkah strategis? Di mana kenyamanannya?” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Closing saya, untuk pekerjaan teknis, kerja cepat, kerja tepat untuk mengejar manfaat,” katanya.
Di sisi lain, pihak kontraktor pelaksana PT Cimendang Sakti Kontrakindo melalui PT Medal Jaya Purnama, anggota KSO, membantah sejumlah persoalan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Adv. Enday Dasuki tertanggal 9 Oktober 2026, pihak perusahaan menyatakan seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah selesai 100 persen dan telah melalui pemeriksaan bersama serta serah terima sesuai prosedur.
Pihak perusahaan juga menyatakan sejumlah bagian ruangan yang terlihat belum terpasang tegel bukan merupakan bagian dari lingkup pekerjaan dalam kontrak proyek tersebut.
Adapun retakan pada sambungan dilatasi lantai dan dinding disebut berkaitan dengan gempa bumi bermagnitudo 6,7 yang mengguncang Palu dan sekitarnya pada 16 Juni 2026, bukan akibat kegagalan konstruksi atau pengerjaan yang tidak sesuai.
Perusahaan turut menjelaskan bahwa rumah sakit yang belum beroperasi secara penuh berkaitan dengan kebutuhan integrasi lanjutan, pengadaan alat kesehatan, dan pengujian fungsi operasional medis yang disebut berada di luar lingkup kontrak konstruksi fisik.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan pihak perusahaan. Status lingkup pekerjaan, kondisi kerusakan, dan penyebab retakan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pemeriksaan, serta kajian teknis yang relevan.
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data proyek yang dihimpun, nilai kontraknya mencapai Rp147.264.038.291,84, dengan pagu anggaran Rp184.080.049.000.
Pekerjaan dilaksanakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo menggunakan dana APBN melalui program *Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project* (CSRRP), dengan pembiayaan pinjaman Bank Dunia (*World Bank Loan*).
Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya. Satuan kerja pelaksananya adalah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada periode sebelumnya dikenal sebagai BPPW Sulawesi Tengah.
Data yang dihimpun menyebut PHO dilaksanakan pada 14 Maret 2025. Serah terima operasional kepada Universitas Tadulako berlangsung pada 22 Mei 2025, sedangkan FHO tercatat pada 9 September 2025.
Rangkaian tanggal tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen asli untuk memastikan tahapan pemeriksaan, serah terima, masa pemeliharaan, dan penyelesaian kewajiban masing-masing pihak.
Dokumen yang penting ditelusuri antara lain kontrak beserta perubahan kontrak jika ada, gambar dan spesifikasi teknis, laporan konsultan pengawas, laporan progres akhir, hasil opname, berita acara PHO dan FHO, daftar cacat atau kekurangan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima operasional.
Dokumen tersebut dapat membantu menjawab apakah seluruh pekerjaan dalam kontrak telah dipenuhi, apakah temuan fisik merupakan kekurangan pekerjaan atau kerusakan setelah penggunaan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Rahman Tinri sebelumnya menyatakan kontrak tahap pertama telah selesai 100 persen secara kontrak dan menyebut kontrak pembangunan berikutnya berbeda. Namun, status setiap item yang dipersoalkan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya menelusuri identitas konsultan pengawas proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad) untuk meminta konfirmasi terkait laporan progres fisik, pemeriksaan pekerjaan, serta proses serah terima proyek.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai peran konsultan dalam memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik bangunan.
Penjelasan dari konsultan pengawas, kontraktor, PPK, satuan kerja, dan pihak penerima aset diperlukan untuk menguji kesesuaian antara progres fisik, dokumen pembayaran, serta kondisi bangunan ketika diserahterimakan.
Pemeriksaan dokumen dan pengukuran fisik secara independen juga dapat memberikan dasar bagi aparat pengawasan atau aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat persoalan administrasi, kekurangan pekerjaan, cacat mutu, atau indikasi pelanggaran yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, perbedaan antara pernyataan penyelesaian kontrak 100 persen dan temuan fisik di lapangan tetap menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.









