Perjuangan Allan Billy Graham untuk mempertahankan hak keluarganya atas lahan seluas 36 hektare memasuki babak baru. Persoalan yang bermula dari kesepakatan pengelolaan lahan dengan PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) kini berkembang menjadi pertarungan hukum panjang, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap keluarganya serta gugatan terhadap penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit.
Bagi Allan, persoalan tersebut bukan semata-mata perkara lahan. Di balik 36 hektare itu terdapat sejarah penguasaan tanah keluarga, perjanjian, putusan pengadilan, serta hak yang menurutnya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Allan yang memiliki darah keturunan Mori, masyarakat yang mendiami wilayah Morowali dan Morowali Utara, menilai persoalan tersebut menyangkut hak keperdataan, kepastian hukum, sekaligus kehormatan keluarganya.
Berawal dari Penguasaan 257 Hektare
Menurut uraian Allan dan keluarganya, tanah yang menjadi pokok persoalan tersebut pada awalnya merupakan bagian dari lahan yang dikuasai oleh kakeknya, P. Tongku, dengan luas keseluruhan sekitar 257 hektare.
Lahan tersebut selama bertahun-tahun dimanfaatkan keluarga untuk berbagai kepentingan, antara lain peternakan sapi, penyediaan pakan ternak, tanaman palawija, serta tanaman musiman seperti kakao dan kelapa.
Penguasaan dan keberadaan lahan tersebut, menurut pihak keluarga, telah diketahui oleh pemerintah daerah dan instansi pertanahan pada masa itu.
Persoalan kemudian memasuki babak baru pada 2008, ketika PT RAS membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Era.
PT RAS, menurut Allan, kemudian meminta agar sebagian lahan keluarga diserahkan untuk kepentingan perkebunan.
Pada 13 Oktober 2008, dilakukan kesepakatan yang salah satu substansinya, menurut pihak keluarga, memberikan hak kepada keluarga P. Tongku atas kebun plasma seluas 36 hektare.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian justru menjadi sumber konflik panjang. 36 Hektare yang Berujung Perkara Pidana
Persoalan memanas ketika ayah Allan, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga P. Tongku, melakukan panen di atas lahan seluas 36 hektare tersebut.
Alih-alih persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata dan penyelesaian hak atas tanah, pihak keluarga justru menghadapi laporan pidana dari PT RAS terkait pengambilan buah kelapa sawit.
Perkara itu kemudian bergulir hingga pengadilan dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ayah Allan dinyatakan bersalah melakukan pencurian buah sawit milik PT RAS.
Bagi Allan, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar mengenai status dan dasar penguasaan lahan 36 hektare yang menurut keluarganya merupakan bagian dari hak yang diperjanjikan.
Justru dari sinilah muncul apa yang disebut Allan sebagai “luka hukum” keluarganya.
Ia menilai ayahnya telah dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang menurut keluarga berkaitan langsung dengan hak mereka atas tanah dan kebun plasma.
Gugatan Perdata Berbalik Arah
Perlawanan hukum keluarga P. Tongku kemudian dilanjutkan melalui gugatan perdata terhadap PT RAS.
Perjalanan perkara tersebut tidak berhenti pada Pengadilan Negeri Poso. Setelah melalui proses hukum lebih lanjut, terdapat putusan yang pada pokoknya menyatakan PT RAS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PT RAS membayar kerugian kepada ayah Allan sebesar Rp50 juta.
Putusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam narasi hukum keluarga Allan.
Sebab, di satu sisi terdapat putusan pidana yang menyatakan ayahnya bersalah dalam perkara pengambilan buah sawit. Namun di sisi lain terdapat putusan perdata yang menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum.
Bagi Allan, rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa konflik antara keluarganya dan PT RAS tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi perkara pidana, melainkan harus dilihat secara utuh dari sejarah penguasaan tanah, perjanjian, hak plasma, serta hubungan hukum antara masyarakat dan perusahaan.
Izin Lokasi 2010 Jadi Titik Krusial
Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan mengenai revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010.
Allan mempersoalkan pemberian atau revisi izin tersebut yang menurutnya dilakukan ketika masih terdapat persoalan hak masyarakat atas tanah.
Ia juga mempersoalkan status lahan yang menurut informasi yang diperolehnya telah memiliki keterkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara.
Namun, seluruh dugaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, maupun perbuatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
Kejati Sulteng Pernah Geledah dan Sita, Kerugian Negara Disebut Rp88 Miliar
Babak baru perkara ini terjadi ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan sawit PT RAS.
Dalam proses penyidikan tersebut, aparat penegak hukum disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga disebut telah melakukan ekspose mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp88 miliar.
Namun, ketika proses penyidikan telah berjalan dan tindakan-tindakan hukum telah dilakukan, perkara tersebut kemudian dihentikan.
Keputusan penghentian penyidikan inilah yang kemudian dipersoalkan Allan melalui jalur praperadilan.
Mengapa Allan Berkepentingan Mengajukan Praperadilan? Pertanyaan paling mendasar kemudian muncul:
Mengapa Allan, yang bukan direktur perusahaan dan bukan pula pejabat penerbit izin, merasa memiliki kepentingan langsung untuk menggugat penghentian penyidikan?
Jawabannya, menurut konstruksi hukum yang diajukan Allan, terletak pada hubungan langsung antara dugaan tindak pidana yang disidik dengan hak keluarganya atas lahan 36 hektare.
Allan menempatkan dirinya sebagai bagian dari keluarga yang sejak awal mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Jika dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan, penerbitan izin, maupun penguasaan lahan terbukti berkaitan dengan hilangnya atau terabaikannya hak masyarakat, maka penghentian penyidikan dinilai berpotensi menutup jalan untuk mengungkap kebenaran materiil mengenai asal-usul dan status penguasaan lahan tersebut.
Karena itu, bagi Allan, praperadilan bukan sekadar upaya membuka kembali perkara pidana.
Praperadilan menjadi pintu untuk menguji apakah penghentian penyidikan dilakukan secara sah menurut hukum atau justru menghentikan proses ketika masih terdapat persoalan yang belum tuntas.
PT RAS Beralih, Hak Keluarga Tongku Dipertanyakan
Persoalan semakin pelik setelah lokasi eks perkebunan PT RAS kemudian beralih atau diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Peralihan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru yang sampai sekarang menurut Allan belum mendapatkan jawaban memadai:
Bagaimana nasib perjanjian keluarga P. Tongku dengan PT RAS?
Bagaimana status kebun plasma seluas 36 hektare?
Apakah hak yang lahir dari perjanjian tersebut ikut beralih, gugur, atau tetap melekat kepada keluarga?
Dan yang paling penting:
Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut?
Menurut Allan, ketika keluarga hendak mengambil hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak plasma, mereka justru tidak diperbolehkan.
Bahkan, menurut keterangannya, terdapat hampir 100 masyarakat Desa Era yang dilaporkan berkaitan dengan upaya memperjuangkan atau mengambil hak atas lahan tersebut.
Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik antara satu keluarga dengan perusahaan.
Ia telah berubah menjadi persoalan yang menyentuh kepastian hukum dan nasib masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Allan: Jangan Ada Hukum yang Berhenti di Tengah Jalan
Allan kini mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar dalam menangani dugaan perkara PT RAS bertindak profesional, objektif dan proporsional.
Ia meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan penerbitan izin, penguasaan lahan, hak masyarakat, hubungan PT RAS dengan perusahaan perkebunan lainnya, serta dugaan kerugian keuangan negara dibuka melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, apabila penyidikan dihentikan, maka harus terdapat alasan hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat bukti dan fakta yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, maka proses hukum semestinya tidak dihentikan hanya karena perkara tersebut menyentuh kepentingan korporasi maupun pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Pertarungan Belum Selesai
Bagi Allan Billy Graham, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan angka 36 hektare.
Di balik angka itu terdapat sejarah keluarga, hak atas tanah, perjanjian, proses pidana, gugatan perdata, putusan pengadilan, persoalan perizinan, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
Kini bola berada di tangan proses hukum. Apabila praperadilan dikabulkan dan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, maka penyidikan dapat kembali menjadi pintu untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara terbuka.
Namun apabila perkara pokok nantinya benar-benar dilimpahkan ke pengadilan, maka kesalahan pidana harus dibuktikan di hadapan majelis hakim, bukan melalui opini publik.
Jika kelak pengadilan menyatakan pihak-pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka mekanisme hukum mengenai perampasan, pemulihan, dan pengembalian aset kepada negara harus dijalankan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi itulah, menurut Allan, status lahan eks PT RAS juga harus ditempatkan secara terang: siapa pemiliknya, siapa yang berhak menguasainya, dan bagaimana nasib hak masyarakat yang sejak awal mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
Sebab, hukum tidak boleh hanya tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Hukum juga harus berani menguji korporasi, pejabat, izin, serta seluruh rangkaian kebijakan yang diduga menyebabkan hilangnya hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dan bagi Allan, pertarungan atas 36 hektare itu belum selesai. Justru kini pertarungan tersebut memasuki ruang yang lebih besar: pertarungan untuk memastikan apakah hukum benar-benar mampu menemukan kebenaran, memulihkan hak yang dirugikan, dan memastikan tidak seorang pun kebal dari pertanggungjawaban hukum.***









