Penggunaan Material pada pekerjaan proyek bernilai 72 Miliar yang diduga ilegal makin mencuat dan disorot. Pasalnya Material proyek MYC Rp72 miliar di Buol kembali dipertanyakan. PT Wahana Cipta Lestari tercatat memiliki IUP Operasi Produksi di Air Terang, namun Dinas ESDM Sulawesi Tengah menyebut perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki RKAB, sementara dua SIPB WCL di Pujimulyo dan Pinamula telah dikenai penghentian sementara.
Keterangan mengenai status perizinan pertambangan PT Wahana Cipta Lestari (WCL) yang disampaikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Ali, ternyata berbeda dengan penjelasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Proyek yang dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari tersebut memiliki nilai kontrak Rp72,244 miliar, dengan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Muhammad Ali selaku PPK proyek MYC dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya meneruskan informasi dari pihak penyedia jasa terkait status sejumlah izin pertambangan WCL.
“SIPB Wahana yang di Pujimulyo sudah kita bekukan tahun 2024. SIPB Pinamula kita sudah bekukan April 2026. Wahana ada IUP di Air Terang berlaku sampai Desember 2030. SIPB KTM/Lomuli sampai 2029. Info dari PT Wahana,” demikian keterangan yang disampaikan Ali meneruskan pesan dari penyedia jasa PT WCL.
Namun, informasi tersebut mendapat bantahan dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si.
Menurut Sultanisah yang dikofirmasi pada Jumat 28 Agustus 2026, terdapat dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT Wahana Cipta Lestari di Kabupaten Buol yang statusnya telah dikenai penghentian sementara.
Dua SIPB PT WCL Dihentikan Sementara. Data Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat, izin pertama PT Wahana Cipta Lestari berada di Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.
Izin tersebut berupa SIPB dengan Nomor SK 02200084325820024, tertanggal 20 Juli 2023. Izin memiliki luas 14,93 hektare dengan komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu) dan masa berlaku tiga tahun.
Izin kedua berada di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, dengan Nomor SK 02200084325820026, tertanggal 3 Agustus 2023.
SIPB tersebut memiliki luas 5,76 hektare, juga dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu dan masa berlaku tiga tahun.
Namun, menurut Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kedua izin tersebut tidak sekadar disebut “dibekukan” sebagaimana informasi yang diteruskan PPK dari pihak perusahaan.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tanggal 26 Juni 2026, kedua lokasi tersebut telah dikenai pemberhentian sementara.
Artinya, status aktivitas pertambangan pada dua lokasi tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri, terlebih di tengah dugaan penggunaan material tambang dalam proyek infrastruktur pemerintah yang sedang berjalan.
Persoalan tidak berhenti pada dua lokasi SIPB tersebut. Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga mengungkap keberadaan izin lain milik PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Perusahaan tercatat memiliki IUP Operasi Produksi dengan Nomor SK 02200084325820031 tertanggal 12 Desember 2025.
Izin tersebut memiliki masa berlaku lima tahun, dengan luas 14 hektare, dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu.
Status izin inilah yang sebelumnya menjadi dasar keterangan bahwa PT Wahana Cipta Lestari memiliki IUP yang masih berlaku hingga Desember 2030.
Namun, terdapat persoalan lain yang disampaikan Dinas ESDM. Menurut Sultanisah, PT Wahana Cipta Lestari sampai saat ini tidak memiliki RKAB untuk IUP Operasi Produksi di Air Terang.
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Karena itu, keberadaan izin usaha saja tidak otomatis menjawab seluruh aspek legalitas operasional pertambangan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi relevan dengan proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango.
Proyek dengan kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR, bertanggal 17 April 2026, dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari dengan nilai kontrak Rp72.244.583.000 dan menggunakan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, proyek tersebut telah memasuki menuntaskan tahapan pekerjaan lapis pondasi agregat (LPA). Pada tahap ini, material agregat menjadi salah satu komponen penting dalam konstruksi badan jalan.
Karena itu, asal-usul material yang digunakan menjadi penting untuk ditelusuri, terutama jika material tersebut diduga berasal dari wilayah pertambangan yang sedang dikenai penghentian sementara oleh otoritas pertambangan.
Dalam konteks tersebut, status dua SIPB Wahana di Pujimulyo dan Pinamula serta IUP Operasi Produksi di Air Terang menjadi dua aspek berbeda yang perlu dipisahkan dalam pemeriksaan.
SIPB Pujimulyo dan Pinamula disebut telah mendapatkan pemberhentian sementara berdasarkan surat Dinas ESDM 26 Juni 2026, sementara IUP Air Terang memang tercatat berlaku hingga 2030 tetapi menurut ESDM belum memiliki RKAB.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah PT Wahana Cipta Lestari memiliki izin pertambangan, tetapi dari lokasi mana material proyek MYC tersebut diperoleh dan apakah kegiatan pengambilan serta pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan pertambangan yang berlaku.
Jika material proyek pemerintah ternyata berasal dari lokasi yang aktivitas pertambangannya sedang dihentikan sementara atau tidak didukung dokumen operasional yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut berpotensi melebar ke aspek kepatuhan pertambangan, administrasi proyek, hingga kewajiban penerimaan negara/daerah dari sektor pertambangan.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara informasi dari pihak penyedia jasa yang diteruskan PPK dan data Dinas ESDM Sulawesi Tengah, asal-usul material yang digunakan dalam proyek MYC perlu dibuka secara terang.
Dokumen seperti sumber material, lokasi quarry, dokumen pengangkutan, bukti transaksi material, serta dokumen perizinan pertambangan menjadi penting untuk memastikan apakah material yang masuk ke proyek pemerintah tersebut berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Muhammad Ali selaku PPK proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai asal-usul material dan kondisi pekerjaan proyek.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada PT Wahana Cipta Lestari selaku kontraktor pelaksana sekaligus pemegang izin pertambangan di Kabupaten Buol, termasuk mengenai status SIPB Pujimulyo dan Pinamula serta asal material yang digunakan dalam pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari PT Wahana Cipta Lestari maupun Muhammad Ali selaku PPK proyek.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT Wahana Cipta Lestari, PPK proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.***









