Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba).
Koalisi mendesak pemerintah merevisi Kepmen ESDM 157/2026 dan mempercepat penyaluran DBH.
Desakan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah, melalui Andi Ridwan Bataraguru, tertanggal 29 Agustus 2026.
Dalam pernyataan itu, Andi Ridwan menempatkan persoalan DBH Sulawesi Tengah sebagai salah satu isu utama yang perlu segera ditangani pemerintah pusat.
Andi Ridwan meminta Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 dicabut dan atau direvisi.
Salah satu tuntutannya ialah memasukkan Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai daerah pengolah resmi.
Tak berhenti pada persoalan regulasi, koalisi juga mendesak pemerintah pusat menyelesaikan DBH kurang salur Sulawesi Tengah.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah meminta Kementerian Keuangan melunasi dan mentransfer seluruh akumulasi dana kurang salur DBH minerba periode 2023-2026 yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Koalisi menilai penyelesaian DBH menjadi penting karena berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dan pembiayaan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Koalisi juga menyoroti mekanisme penerimaan dari aktivitas pertambangan.
Mereka mendesak pemerintah membuka formula PNBP dan royalti 8% secara transparan.
Selain itu, koalisi meminta audit independen terhadap kapasitas produksi riil dan volume ekspor perusahaan raksasa tambang di Sulteng, termasuk IMIP dan GNI.
Tuntutan tersebut diarahkan untuk memastikan data produksi dan ekspor yang berkaitan dengan penerimaan negara dan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi selanjutnya meminta sedikitnya 40% penerimaan DBH Minerba Sulawesi Tengah dialokasikan untuk pemulihan lingkungan.
Penggunaan dana itu, menurut pernyataan sikap, diarahkan untuk rehabilitasi pascatambang, perbaikan infrastruktur jalan umum yang rusak akibat aktivitas tambang, serta fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang yang terdampak polusi.
Di sektor ketenagakerjaan, koalisi meminta tenaga kerja lokal menjadi prioritas, disertai perlindungan hak pekerja, peningkatan penyerapan tenaga kerja daerah, serta penguatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri smelter.
Dengan demikian, Kepmen ESDM 157/2026 dan DBH Sulawesi Tengah menjadi dua isu utama dalam pernyataan sikap tersebut.
Koalisi tidak hanya meminta perubahan kebijakan, tetapi juga menuntut transparansi penerimaan minerba serta distribusi manfaat industri pertambangan yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat Sulteng.***









