ESDM Sulteng Berikan WARNING, 50 Perusahaan Pemegang SIPB Masuk ‘ Kotak Pandora’

Sanksi Administrasi Sampai Pencabutan Izin

Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sulawesi Tengah diminta tidak menganggap enteng teguran dari pemerintah.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menegaskan sanksi administratif tetap berjalan selama kewajiban pemegang SIPB belum dipenuhi.

Bahkan, izin bisa berujung dicabut jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah seluruh tahapan sanksi dilalui.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas ESDM Sulteng Drs Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si.

“Sepanjang tidak terpenuhi kewajibannya, dokumen lingkungan, pertek Cikasda/BWS, dokumen rencana penambangan, maka sanksi administrasi tetap berjalan,” kata Sultanisah yang dikonfirmasi Rabu26 Agustus 2026.

Sikap tegas ESDM ini muncul setelah diterbitkannya Surat Teguran Ke-3 kepada pemegang SIPB.

Surat bernomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA tersebut ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng pada 21 April 2026.

Sebelumnya, ESDM telah menerbitkan teguran pada 12 Januari 2026 dan teguran kedua pada 23 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, ESDM meminta pemegang SIPB menyampaikan dokumen rencana penambangan, termasuk dokumen teknis dan lingkungan.

Pemegang SIPB diberikan waktu paling lama 30 hari kalender sejak surat ditandatangani untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam lampiran surat, terdapat 50 entri pemegang SIPB yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Wilayah tersebut meliputi Parigi Moutong, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Donggala, Buol, Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara dan Sigi.

Total luas wilayah yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai sekitar 790,95 hektare.

Namun, ESDM tidak menyatakan seluruh perusahaan dalam daftar tersebut melakukan pelanggaran yang sama. Persoalan yang ditegaskan dalam surat adalah pemenuhan kewajiban penyampaian dokumen rencana penambangan.

ESDM juga memastikan perusahaan masih diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.

Menurut Sultanisah, klarifikasi tetap dibuka melalui undangan maupun penyampaian dari pihak perusahaan. Namun, proses klarifikasi tidak otomatis menghentikan sanksi.

“Untuk menjaga obyektivitas netralitas, maka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan tetap dilakukan, baik melalui undangan dan penyampaian, sepanjang dalam masa berlaku sanksi terus berjalan sampai batas akhir,” ujarnya.

Penyampaian sanksi, lanjut dia, dilakukan melalui email resmi perusahaan yang terintegrasi dengan akun OSS yang terdaftar di DPMPTSP.

Informasi terkait sanksi juga telah disampaikan melalui sejumlah media elektronik.

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, ESDM menyatakan proses akan dilanjutkan menuju pencabutan izin.

Tahapannya dimulai dengan telaah pengajuan pencabutan, kemudian dimasukkan ke akun pengawasan OSS untuk usulan pencabutan dan diteruskan kepada DPMPTSP.

“Akan dilanjutkan dengan pencabutan izin, melalui langkah telaah pengajuan pencabutan, memasukkan dalam akun pengawasan OSS untuk usulan pencabutan dan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan,” kata Sultanisah.

Bukan hanya dokumen yang diperiksa. ESDM Sulteng menyatakan lokasi SIPB juga terus dicek dan dipantau bersamaan dengan berjalannya sanksi administrasi.

Bahkan, ESDM mengaku menerima masukan dari masyarakat dan media terkait kemungkinan adanya aktivitas di sejumlah lokasi SIPB.

“Sambil terus berjalan sanksi administrasi lokasi SIPB yang dicek dan juga dipantau,” ujar Sultanisah.

Menurutnya, laporan masyarakat dan media menjadi salah satu sumber informasi yang diterima ESDM dalam melakukan pemantauan.

ESDM kembali menegaskan bahwa sanksi terhadap pemegang SIPB memiliki tahapan.

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, proses dapat berlanjut ke penghentian sementara selama 60 hari.

Setelah masa penghentian sementara berakhir dan kewajiban masih tidak dipenuhi, tahapan berikutnya adalah pencabutan izin.

“Sesuai tahapan di dalam regulasi, setelah penghentian sementara selama 60 hari akan dilanjutkan dengan pencabutan izin,” tegas Sultanisah.

Dalam surat teguran sebelumnya, ESDM juga mengingatkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait kewajiban pemegang SIPB dan tahapan sanksi administratif.

Dengan demikian, teguran ketiga bukan sekadar surat peringatan.

Bagi pemegang SIPB yang belum memenuhi kewajibannya, tahapan sanksi masih berjalan dan dapat berujung pada pencabutan izin.

Hingga berita ini diterbitkan, ESDM Sulteng tetap membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan yang tercantum dalam proses tersebut.***