Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) bagian dari grup Astra Agro Lestari akan diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal.
Perkara ini tercatat dengan klasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan.”
Pemohon dalam perkara tersebut tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th. Sementara Termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sidang Dimulai Pukul 09.00 WITA.
Dalam jadwal SIPP PN Palu, sidang perdana akan digelar:
• Hari: Senin, 24 Agustus 2026
• Waktu: 09.00 WITA sampai selesai
• Agenda: Sidang Pertama
• Ruangan: Kartika
• Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN Pal
Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Melalui praperadilan, keputusan penghentian penyidikan yang menjadi objek permohonan akan diuji berdasarkan kewenangan pengadilan dalam hukum acara pidana.
Kini, perhatian tertuju pada sidang perdana yang akan berlangsung Senin besok.
Apakah penghentian penyidikan perkara PT RAS dinilai telah sesuai prosedur? Jawabannya akan mulai diuji di PN Palu.









