Bahlil Janji Revisi Kepmem ESDM 157/2026

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026), setelah dirinya bersama Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid serta sejumlah anggota DPRD Sulteng bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (19/8/2026).

Ditambahkan Anwar Hafid, bahwa dalam pertemuan tersebut Bahlil menjanjikan revisi Kepmen ESDM 157/2026 dilakukan paling lambat dalam sepekan.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujarnya

Anwar Hafid mengatakan terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam revisi tersebut.

Pertama, Sulawesi Tengah meminta agar daerah yang menjadi pusat produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, masuk dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Kedua, revisi menyangkut Izin Usaha Industri (IUI), sehingga mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan pada sektor hulu hingga hilirisasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkeadilan bagi daerah.

Bupati Morowali dua periode itu menegaskan, perhitungan penerimaan daerah semestinya mempertimbangkan produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara.

Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi.

Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir), seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.

Bahlil juga disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Bahlil menegaskan daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus mendapatkan hak serta porsi manfaat fiskal yang adil.

Kebijakan revisi tersebut diharapkan dapat mengakui secara proporsional rantai pasok dan kontribusi pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik yang memadai bagi daerah.***