Irwan Lapata Somasi Rizal Intjenae

Rizal Intjenae : Saya Mau Diwawancara Langsung

Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi saat ini, Mohamad Rizal Intjanae. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irwan Lapata, Abd Mirsad, S.H dari Law Office Apditya Sutomo & Partners dalam keterangannya di Palu, senin 29 Juni 2026.

“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapata. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad.

Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud terjadi pada tahun 2015. “Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi,” jelasnya.

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjanae saat acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai. Kutipan pernyataan yang disebut dalam somasi berbunyi: “Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapata, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pa Iskandar dan Irwan Lapata menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi”.

Abd Mirsad menyebut, sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.

“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Abd Mirsad.

Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya. “Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Dalam somasi, pihak Irwan Lapata meminta Bupati Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak.

“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana saudara Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.

Selain jalur pidana, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum perdata sebagaimana Pasal 1365 jo 1372 KUHPerdata.

Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae yang dikonfirmasi sejumlah media, awalnya mengaku akan memberikan tanggapan dan minta wartawan melakukan wawancara secara langsung.

“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.

Namun tak berselang lama, saat sejumlah wartawan menanyakan kapastian terkait lokasi wawancara, tiba-tiba ia membatalkan wawancara dengan alasan belum menerima surat somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Irwan Lapata.

“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” tegasnya.

Padahal menurut Abd Mirsad selaku tim kuasa hukum Irwan Lapata, tanda terima surat somasi yang dilayangkan pada Senin 29 Juni 2026 ditandatangani petugas Satpol PP atas nama Nofri di rumah kediaman di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.

Sementara soft copy dalam bentuk PDF dikirim langsung ke nomor WhatsApp Bupati Mohamad Rizal Intjanae.***