UPP Kolonodale Diperiksa Kejati Sulteng, PT Cocoman Diduga Lakukan Aktivitas Tanpa RKAB

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026), guna menelusuri jejak pengapalan ore nikel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman.

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR–05/K.3/Kph.3/06/2026 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, Kamis (25/6/2026), penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang diduga melibatkan PT Cocoman.

Tim penyidik memusatkan pencarian pada dokumen administrasi dan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Cocoman.

Dalam pelaksanaannya, penyidik didampingi personel TNI serta mendapat dukungan dari penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Penggeledahan menyasar sejumlah lokasi strategis di Kantor UPP Kelas III Kolonodale, meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang kini menjadi objek penyidikan.

Dalam penyidikan Dugaan Korupsi PT Cocoman, dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berhasil diamankan akan dicocokkan dengan data pengapalan serta data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita akan menjalani pemeriksaan digital forensik.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar maupun aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi fokus penyidikan.

Menurut Kejati Sulteng, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk semakin memperkuat serta melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.

Dengan tambahan barang bukti tersebut, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, terukur, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterkaitan dokumen SPB, data pengapalan, pembayaran PNBP, serta hasil pemeriksaan digital forensik guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pertambangan nikel tanpa RKAB yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman.***