Sosok cukong di balik aktivitas PETI Karya Mandiri kembali mencuat setelah operasi terpadu yang digelar Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong berakhir tanpa hasil.

Razia yang berlangsung selama dua hari pada 10-11 Juni 2026 di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, tidak menemukan alat berat maupun mesin produksi yang selama ini diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Petugas hanya menemukan talang-talang kayu penangkap emas dan bekas aktivitas penambangan.
Hilangnya alat berat sebelum operasi berlangsung memunculkan pertanyaan besar. Siapa pihak yang memiliki kemampuan mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut ? Siapa pula yang diduga mengetahui agenda penertiban sehingga seluruh peralatan utama bisa lebih dulu menghilang dari lokasi ?.
“Alat berat tidak ditemukan di lokasi. Kayaknya sudah bocor giatnya. Jadi kami audiens dengan kades Karya Mandiri untuk mengingatkan bahwa kegiatan di Desa Karya Mandiri adalah ilegal dan harus dilarang,” ungkap Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus yang dikutip dari salah satu media lokal di Parigi Moutong belum lama ini.
Pertanyaan mengenai sosok “bohir” bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan emas ilegal membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Mulai dari penyediaan alat berat, mesin produksi, biaya operasional, hingga logistik pekerja membutuhkan pendanaan besar.
Karena itu, muncul dugaan bahwa aktivitas PETI Karya Mandiri tidak hanya melibatkan penambang lapangan semata, tetapi juga diduga ditopang oleh pemodal kuat yang memiliki kemampuan menggerakkan operasi pertambangan secara berkelanjutan.
Hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pemodal maupun aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Namun hilangnya alat berat dan mesin produksi sebelum operasi berlangsung semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisir.
Fenomena serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal sering memiliki banyak “mata” yang memantau pergerakan aparat sehingga operasi penindakan kerap diketahui lebih awal oleh para pelaku.
Di balik aktivitas PETI, dampak yang ditimbulkan tidak hanya persoalan hukum.
Kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Satgas PHL menemukan jejak aktivitas penambangan yang masih terlihat di lokasi.
Bekas galian dan area produksi menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Muhammad Idrus menjelaskan hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi PETI Karya Mandiri berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan hutan produksi.
“Hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi Peti Karya Mandiri berada di luar kawasan hutan produksi. Wilayah itu masuk dalam status APL,” ujar Idrus.
Meski berada di kawasan APL, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap melanggar hukum.
Idrus menegaskan status APL bukan berarti memberikan ruang bagi aktivitas tambang liar.
“Penambangan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum pidana lingkungan,” tegasnya.
Praktik pertambangan ilegal juga menjadi persoalan serius bagi negara.
Pemerintah berulang kali mengingatkan bahwa tambang tanpa izin menyebabkan sumber daya alam dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi resmi melalui pajak, royalti maupun penerimaan negara lainnya.
Artinya, ketika emas diambil dari perut bumi tanpa izin, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Di saat yang sama, kerusakan lingkungan ditinggalkan untuk ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah.
Kondisi inilah yang membuat praktik PETI kerap disebut sebagai bentuk perampasan sumber daya alam.
Bumi dikeruk, lingkungan hancur, sementara potensi penerimaan negara ikut bocor.
Dalam operasi terbaru, Satgas PHL menggandeng personel Kodim 1306/KP, Unit Tipidter Polres Parigi Moutong, serta personel Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.
Meski demikian, para pelaku diduga berhasil lolos sebelum aparat tiba di lokasi.
Satgas memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.
Titik PETI Karya Mandiri sendiri telah berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum.
Namun aktivitas tambang emas ilegal tersebut belum sepenuhnya berhenti. Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar yang terus bergema setiap kali operasi penertiban berakhir tanpa hasil, siapa sebenarnya sosok “bohir” yang diduga berada di balik aktivitas PETI Karya Mandiri ?.











